Kontroversi “Tolak Tot Tot Wuk Wuk”, Korlantas Evaluasi Aturan Sirene dan Rotator

 

Tangkapan layar potongan video memperlihatkan
petugas patwal mobil berpelat RI 36 saat menunjuk sopir taksi.

Jakarta, 22 September 2025 — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan menghentikan sementara penggunaan sirene, strobo, dan rotator dalam pengawalan kendaraan pejabat. Keputusan ini diambil setelah gerakan “Tolak Tot Tot Wuk Wuk” ramai diperbincangkan publik di media sosial.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penghentian bersifat sementara sambil menunggu penyusunan aturan baru yang lebih jelas.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Untuk sementara, sirene dan strobo tidak menjadi prioritas dalam pengawalan. Namun, dalam kondisi darurat atau di jalan tol, penggunaannya tetap diperbolehkan demi keselamatan,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/9).

Meski begitu, pengawalan kendaraan pejabat negara tetap berjalan sesuai prosedur. Agus menegaskan bahwa yang dibatasi hanya penggunaan bunyi sirene dan lampu strobo yang selama ini dinilai mengganggu pengguna jalan.

Di sisi lain, Polresta Tangerang (Polda Banten) menegaskan akan menindak tegas kendaraan pribadi yang menggunakan strobo atau rotator tanpa izin. Tindakan ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara jelas mengatur penggunaan rotator hanya untuk kendaraan tertentu seperti kepolisian, ambulans, dan pemadam kebakaran.

Korlantas menyatakan tengah menyusun aturan baru agar penggunaan sirene, strobo, dan rotator tidak disalahgunakan, sekaligus menampung masukan masyarakat untuk menjaga kenyamanan lalu lintas.

`

Post a Comment

0 Comments